Sistem Penerimaan Murid Baru 2026/2027

SPMB SDN HARGOMULYO II 2026/2027


Siap daftar sekolah? SPMB Online Kabupaten Gunungkidul TA 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP resmi dibuka! Simak Petunjuk Teknis terbaru kami yang disusun berdasarkan regulasi pusat untuk menjamin proses pendaftaran yang adil, transparan, dan memudahkan akses pendidikan bagi buah hati Anda.

"TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN"

1. DASAR ACUAN

KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 83 /KPTS/2026 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARU JENJANG TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL.

2. PERSYARATAN DAN JADWAL PENDAFTARAN 

A. Syarat Calon Murid Baru Kelas 1 SD

  1. Berusia 7 (tujuh) atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal Juli tahun 2026. (dikecualikan menjadi 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli dengan bukti rekomendasi tertulis dari psikolog profesional);
  2. Memiliki ijazah/ Surat Keterangan Lulus dari TK/RA/PAUD (jika ada); 
  3. Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan penerimaan murid baru;
  4. Memiliki Akta kelahiran, atau surat keterangan lahir sesuai dengan domisili calon murid;
  5. Pembuatan akun pendaftaran dan penitikan domisili bagi pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul (termasuk yang berasal dari rumah tangga/tidak melalui jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak dan dilaksanakan di sekolah tujuan atau Dinas).

B. Jadwal SPMB Jenjang SD

  1. Pendaftaran pada hari Rabu 3 Juni s.d. Jumat 5 Juni 2026;
  2. Pendaftaran ditutup pada hari Jumat, 5 Juni 2026 pukul 15.30 WIB;
  3. Verifikasi berkas oleh PPMB sekolah tujuan dan seleksi akhir ditutup pada hari Jumat 5 Juni 2026 pukul 15.45 WIB;
  4. Pengumuman pada hari Selasa 9 Juni 2026, pukul 08.00 WIB;
  5. Daftar Ulang pada hari Selasa 9 Juni s.d Rabu 10 Juni 2026;
  6. Pembuatan akun pendaftaran dan penitikan domisili bagi pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan di sekolah tujuan atau Dinas pada hari Senin 18 Mei s.d. Rabu 20 Mei 2026. 

3. METODE PELAKSANAAN 

A. Jalur Pendaftaran 

  1. Pelaksanaan penerimaan murid baru jenjang SD dilaksanakan melalui jalur domisili, jalur afirmasi dan jalur mutasi orang tua/wali.
  2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud dilakukan secara online oleh calon murid/orang tua/wali.
  3. Jalur domisili sebagaimana dimaksud sebesar 80% (delapan puluh persen), Jalur afirmasi sebesar 15% (lima belas persen) dan Jalur mutasi orang tua/wali sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  4. Dalam hal jalur afirmasi dan jalur mutasi orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur domisili.

B. Seleksi

  1. Menggunakan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  2. Nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya.
  3. Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia, bercerai atau menikah lagi sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian/fotokopi buku nikah yang diterbitkan instansi berwenang.
  4. Nama orang tua/wali calon murid baru tidak menunjukkan status hubungan kekeluargaan anak kandung atau cucu harus menyertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua, atau putusan/penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak atau penunjukkan wali.
  5. Jalur afirmasi jenjang SD diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas, di mana khusus bagi kategori ekonomi tidak mampu wajib terdaftar dalam DTSEN (Desil 1–4) per April 2026 yang dibuktikan dengan unggahan tangkapan layar aplikasi Cek Bansos Kemensos yang diambil mulai tanggal 30 April 2026 hingga periode pendaftaran berlangsung.
  6. Persyaratan untuk calon murid penyandang disabilitas dapat dibuktikan melalui Kartu Penyandang Disabilitas resmi dari Kementerian Sosial atau Surat Keterangan Asesmen yang diterbitkan oleh dokter maupun dokter spesialis.
  7. Jalur mutasi orang tua/wali diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru serta tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
  8. Mutasi orang tua/wali sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
  9. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada huruf b paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru. 
  10. Prioritas seleksi ditentukan berdasarkan urutan berikut: kelengkapan berkas verifikasi, usia yang lebih tua, kedekatan lokasi domisili (radius jarak), dan waktu pendaftaran (tercepat).

C. Sistem Penilaian

  1. Jalur Domisili
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali

4. HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH

  1. Hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027 adalah hari Senin tanggal 13 Juli 2026.
  2. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi murid baru selama 5 (lima) hari pada tanggal 13-17 Juli 2026.
  3. Bagi murid kelas 2 sampai dengan kelas 6 SD pada saat 5 (lima) hari pertama masuk sekolah tetap melaksanakan proses pembelajaran. 


Kegiatan

  • 28 Apr, 2626
  • 28 Apr, 2626
  • 07 Apr, 2626

Berita

Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul