Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera

Dasar Acuan :

SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 9 TAHUN 2026, NOMOR 3 TAHUN 2026, NOMOR 4O0. 1/ 3304/ SJ TENTANG PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DI SATUAN PENDIDIKAN FORMAL/SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN FORMAL JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH


Isi Surat Edaran


  1. Upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
    1. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
    2. hari Senin; dan
    3. hari besar nasional.
  2. Dalam pelaksanaan upacara bendera, janji siswa dibacakan secara serentak dengan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia, sebagai bentuk penyeragaman, dengan teks sebagai berikut.
    • Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk: (1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) menghormati dan mencintai orang tua dan guru; (3) belajar dengan baik dan sungguh-sungguh; (4) rukun dengan teman; dan (5) mencintai tanah air Indonesia.
  3. Peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu "Rukun Sama Teman" yang dapat diakses melalui tautan s.id/lagurukunsamateman atau lagu "Kurikulum Berbasis Cinta" setelah rangkaian upacara bendera hari Senin dilaksanakan.

Link video Lagu Rukun Sama Teman


Kegiatan

  • 07 Apr, 2626

Berita

Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul